Latar
Belakang Masalah
Keuangan
uasaha kecil memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan
daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat
yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga
memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang
belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang
ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar
kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita
membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara
mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang
cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah
untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua. Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan
penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
PEMBAHASAN
USAHA KECIL
DAN MENENGAH
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara
Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang
perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat
memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
Di
Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri
usaha kecil
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya
sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha;
Sudah
memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
Contoh usaha
kecil
Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
Koperasi
berskala kecil.
Ciri-ciri
usaha menengah
Pada umumnya
telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan
lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan,
bagian pemasaran dan bagian produksi;
Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Sudah akses
kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
Pada umumnya
telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha
menengah
Jenis atau
macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus
antar proponsi;
Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik
Warga Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di
Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kta.
0 komentar:
Posting Komentar